Pilkada Ramah Disabilitas


Oleh:Idris  Narhang

(Penyandang disabilitas di Merauke)

Pemilihan Kepala Daerah telah diujung mata, para penyelenggara sedang melakukan persiapan menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di 270 Daerah pada 23 September 2020 mendatangPenyelenggara pemilu sedang gencar melaksanakan sosialisasi dan rekrutmen jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan baik itu Bawaslu dan KPU. Sosialisasi terus dilakukan oleh para penyelenggara pemilu agar adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaran kepala daerah yang akan datang, namun sudahkah persiapan penyelenggaraan kepala daerah kita Ramah Disabilitas?.


Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 7 ayat 2 huruf f yang mengatur tentang syarat menjadi penyelenggara pemilu salah satunya harus sehat jasmani dan rohani, namun batasan sehat jasmani dan rohani itu sudah sesuaikah dengan semangat pernghormatan terhadap disabilitas salah satunya memiliki hak untuk terlibat aktif dalam partisipasi politik.Selain masalah dalam regulasi UU Pilkada tentang persyaratan sebagai pemilu, juga permasalahan penyelenggaraan pemilu dengan akses para penyandang difabel untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemilu berkenaan dengan rekrutmen penyelenggara pemilu yang menyoal penghormatan terhadap difabel Permasalahan lainnya KPU hanya memotret interaksi disabilitas dalam pemilih data dan penggunaan hak pilih saja, namun unsur penyelenggara teknis dan pengawas pemilu baik itu PPK hingga KPPS dan Pengawas Kecamatan hingga Pengawas TPS pernah belum muncul dalam penyelenggaraan pemilu.


Seperti dilansir oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih ada sebanyak 1.247.730 juta orang pemilih penyandang disabilitas 83.182 Tunadaksa, 166.364 Tunanetra, 249.546 Tunarungu, 332.728 Tunagrahita dan 415.910 disabilitas lainnya.Sementara UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 3 poin menyatakan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan penyandang disabilitas bertujuan "memastikan pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ".Sudahkah pelaksanaan demokrasi kita ramah disabilitas? Berbanding luruskah UU Disabilitas dengan UU Pemilihan Kepala Daerah? Sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang ramah Disabilitas, sudahkah dapat dibawa maju demokrasi kita untuk melaksanakan pilkada ramah disabilitas? Sudahkah Harmoni UU Pilkada Kita dengan UU Penyandang Disabilitas ?.


Pilkada Ramah Disabilitas


Momentum hari disabilitas internasional harus menjadi pembenahan dan perbaikan bersama dalam kebijakan hak penyandang disabilitas dalam ikut berpartisipasi aktif pada pemilihan kepala daerah. Saatnya penyelenggaraan pilkada ke depan menyongsong penyelenggaraan Pilkada Ramah Disabillitas.........🙏🙏🙏

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Lebih dekat Mengenal Sosok Rektor UNMUS DR.Beatus Tambaip.

Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan