Vaksinasi Covid 19,Hukumnya Wajib, Sistem Kontrol Perlu Dikonkritkan.
Oleh: Syahmuhar MZ ONGEO Gebze S.Sos. M.AP Cendekiawan Muda Malind Anim Ketika Vaksinasi Covid 19 Hukumnya wajib, Maka sistem kontrol terhadap masyarakat yang belum vaksin perlu dikonkritkan. Sudah menjadi aturan bahwa vaksinasi covid 19 ini harus dilakukan untuk semua warga masyarakat. Terkhusus untuk daerah kabupaten Merauke yang melalui siaran media BUPATI MERAUKE Bapa Romanus MBARAKA sudah menegaskan bahwa : Masyarakat mau bepergian ataupun mau ke toko untuk belanja harus gunakan Surat Keterangan sudah Vaksin covid 19. Ini menandakan bahwa wajib hukumnya, mengapa demikian karna sesungguhnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakatnya. Dengan penegasan pemerintah seperti ini tentunya akan ada beberapa persoalan yang timbul di lapangan: 1. Persoalan pertama; Bisa terjadi disebagian masyarakat yang sebenarnya ada bawaan beberapa penyakit yang semestinya perlu mendapatkan fokus untuk penyembuhan baru divaksin, namun karna ingin mau bepergian keluar kota ataupun kegiatan...