Vaksinasi Covid 19,Hukumnya Wajib, Sistem Kontrol Perlu Dikonkritkan.

 


Oleh:

Syahmuhar MZ ONGEO Gebze S.Sos. M.AP
Cendekiawan Muda Malind Anim

Ketika Vaksinasi Covid 19 Hukumnya wajib, Maka sistem kontrol terhadap masyarakat yang belum vaksin perlu dikonkritkan. Sudah menjadi aturan bahwa vaksinasi covid 19 ini harus dilakukan untuk semua warga masyarakat. 

Terkhusus untuk daerah kabupaten Merauke yang melalui siaran media BUPATI MERAUKE Bapa Romanus MBARAKA sudah menegaskan bahwa : Masyarakat mau bepergian ataupun mau ke toko untuk belanja harus gunakan Surat Keterangan sudah Vaksin covid 19. Ini menandakan bahwa wajib hukumnya, mengapa demikian karna sesungguhnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakatnya.

Dengan penegasan pemerintah seperti ini tentunya akan ada beberapa persoalan yang timbul di lapangan:

1. Persoalan pertama; Bisa terjadi disebagian masyarakat yang sebenarnya ada bawaan beberapa penyakit yang semestinya perlu mendapatkan fokus untuk penyembuhan baru divaksin, namun karna ingin mau bepergian keluar kota ataupun kegiatan mobilisasi lainnya dia menutupi penyakitnya dan langsung divaksin karna ingin memegang surat keterangan tersebut maka bisa berakibat fatal baginya.

2. Persoalan kedua; Bisa saja karna vaksinasi ini menjadi hal wajib maka akan terjadi surat surat vaksinasi yang di palsukan untuk suatu kepentingan bepergian.

3. persoalan ketiga;  Masih terdapat orang orang di Merauke yang masih meragukan vaksin tersebut, dengan isu isu yang beredar di tengah tengah masyarakat.

4. Persoalan keempat; Di Merauke ini banyak juga masyarakat eksodus para masyarakat yang merantau dan belum sempat urus KTP Merauke khususnya dari 3 Kabupaten pemekaran wilayah Papua selatan, dan juga para tahanan dari 3 kabupaten yang wilayah hukumnya masih berada di Merauke sebagai daerah administrasi hukum. Sedangkan vaksinasi di wajibkan untuk orang yang ber KTP Merauke, khususnya vaksinasi di daerah Merauke.

Maka dari itu, 4 hal identifikasi masalah yang terjadi di masyarakat, perlu di lihat langkah langkah solutifnya untuk kemudian dijadikan strategi penanganan permasalahan tersebut.

Adapun saran pemikiran yang dapat di berikan:

1. Untuk permasalahan pertama; agar tidak terjadi keadaan yang fatal bagi masyarakat yang bervaksin, maka Tim medis dalam melaksanakan vaksinasi tersebut haruslah periksa secara detail apakah ada penyakit bawaan ataukah tidak tidak ada, bukan hanya sekedar menanyakan dan mendengar pengakuan dari masyarakat yang akan divaksin, dan hasil pemeriksaan medis ketika ada penyakit selanjutnya dianalisa, "apakah penyakit hasil pemeriksaan masyarakat itu, berlawanan dengan vaksinasi covid 19, sehingga ada dasar yang kuat apakah bisa divaksin ataupun tidak, karna hal tersebut bisa berakibat pada suatu kematian sehingga pemerikasaan detail secara medis menjadi keyakinan bagi masyarakat yang di vaksin maupun tim medis yang memfaksin, dalam proses penyuntikan vaksin tersebut kedalam tubuh, tidak semata mata untuk menggugurkan kewajiban untuk wajib vaksinasi, tapi betul betul memperhatikan efek setelah vaksinasi tersebut, agar tidak memberikan efek fatal terhadap masyarakat yang vaksin.

2. Untuk permasalahan kedua dalam mengantisipasi pemalsuan dokumen surat vaksinasi tersebut,maka perlu di buat kode kode khusus secara online untuk mengidentifikasi data croscek by name by addres di aplikasi data masyarakat yang Sudah Vaksin di wilayah kabupaten Merauke; aplikasi tersebut di ciptakan oleh Dinas kesehatan dengan natinya aplikasi data tersebut memasukan  data masyarakat secara lengkap Nama, RT/RW. Dan aplikasi data tersebut bisa di lacak secara umum menggunakan Internet. Dengan demikian Ketua RT di masing masing lingkungan harus diperdayakan oleh  Tim Penanganan Covid 19, untuk mendata secara konkrit, disesuaikan dengan aplikasi yang sudah dibuatkan oleh dinas yang terkait.

3. Untuk permasalahan ketiga Perlu ada sosialisasi via media secara masif terkait pentingnya kita bervaksin dan hal hal "apasaja yang menjadi pantangan saat bervaksin ?..", sehingga masyarakat paham dengan benar dan tidak salah persepsi dengan isu isu yang beredar secara liar di medsos terkait isu menolak terhadap terhadap vaksinasi tersebut.

4. Untuk masalahan keempat ini; perlu menjadi perhatian pemerintah juga sehingga menyangkut kependudukan selain penduduk Merauke terdapat penduduk dari kabupaten lain yang berdomisili di Merauke dan perlu ada koordinasi dengan pihak kabupaten lainnya itu, dimana masyarakat tersebut berdominsili. Khususnya 3  kabupaten pemekaran dari Merauke.

Karna di Lapas Merauke juga sampai hari ini belum bisa menyelenggarakan penyuntikan vaksin terhadap narapidana karna terbentur dengan data kependudukan Narapidana asal 3 kabupaten tersebut, dan pihak Lapas Klas IIB Merauke sudah mengambil langkah untuk berkordinasi dengan DUKCAPIL Merauke, namun hal ini juga perlu menjadi perhatian Dinas Kesehatan untuk melihat persoalan tersebut sehingga masyarakat dari 3 kabupaten yang berada di Lapas Klas IIB Merauke bisa divaksinasi dengan berkordinasi dengan kabupaten asal domisili narapidana yang bersangkutan.

Dengan demikian sistem yang telah di sampaikan dalam menjawab persoalan yang muncul dimasyarakat terkait diwajibkannya vaksinasi covik 19 ini, sehingga pekerjaan untuk memvaksin masyarakat dapat berjalan dengan baik, tertib, dan meminimalisir kemungkinan fatal yang terjadi pasca vaksinasi covid 19 kepada masyarakat.

Semoga menjadi pertimbangan,terimaksih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Lebih dekat Mengenal Sosok Rektor UNMUS DR.Beatus Tambaip.

Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan