Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Gambar
Oleh :  Syahmuhar M.Z.O.Gebze, S. Soss, M.AP. (Komisioner KPU Kabupaten Merauke) Kabarnya gugatan (Kaltara Aktual.com: 5/01/2022) atas UU. RI. No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota, khususnya pada pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) yang berbunyi : Ayat (7) Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan Pada bulan November 2024. Selanjutnya akan di digugat untuk di uji materil di Mahkamah Konstitusi RI, dan sudah masuk dalam daftar perkara No.67/PUU/XIX/2021 dan teragendakan, akan disidangkan pada Pukul 13.30 WIB, hari senin tanggal 10 Januari 2022. Yang didalam terdapat alasan alasan gugatan untuk di uji ma