Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Pernyataan sikap CENDIKIAWAN PAPUA NAHDATUL ULAMA WILAYAH ADAT ANIMHA, terhadap Tanggapan Positif dan Negatif dari Pernyataan MENTERI AGAMA RI, terkait Pengeras Suara Masjid perlu diatur.

Gambar
Dengan berbagai macam tanggapan yang beredar di dunia online, terkait tanggapan publik terhadap pernyataan Menteri Agama, Gus Yaqut Kholil Qoumas, yang menuai banyak tanggapan negatif seolah Menteri Agama membandingkan suara yang keluar dari Toa masjid dengan suara gonggongan anjing. Namun adapula tanggapan yang sangat baik terkait dengan melihat pernyataan Menteri Agama sebagai penegasan terhadap suatu nilai toleransi antar umat beragama. Melihat dari kedua pandangan publik; dari sisi negatif dan positifnya. Kami Cendikiawan Papua NU Wilayah Adat AnimHa, menilai bahwa : Bagi yang berpandangan negatif tentunya, mereka ini adalah para kaum yang tentunya hanya melihat nilai Islam dari sisi luaran saja (Syariatnya), artinya tidak memaknai nilai hakekat dari pernyataan Menteri Agama tersebut, tudingan yang terjadi hanya kepada sisi luaran (Kalimat) penyampaian  Menteri agama, tanpa mereka memaknai nilai hakekat dari pernyataaan menteri agama tersebut, sehingga mereka sangat tendensius untu

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Gambar
Oleh :  Syahmuhar M.Z.O.Gebze, S. Soss, M.AP. (Komisioner KPU Kabupaten Merauke) Kabarnya gugatan (Kaltara Aktual.com: 5/01/2022) atas UU. RI. No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota, khususnya pada pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) yang berbunyi : Ayat (7) Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan Pada bulan November 2024. Selanjutnya akan di digugat untuk di uji materil di Mahkamah Konstitusi RI, dan sudah masuk dalam daftar perkara No.67/PUU/XIX/2021 dan teragendakan, akan disidangkan pada Pukul 13.30 WIB, hari senin tanggal 10 Januari 2022. Yang didalam terdapat alasan alasan gugatan untuk di uji ma