Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

KAMPANYE DALAM Pemilihan 2020

Gambar
JEFFRY PAPARE Menjadi kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tentunya bukan hal yang mudah. Butuh orang-orang "TERPILIH" yang Kreatif, Inovatif dan yang paling penting lagi adalah Kemampuan Managerial yang baik didalam bidang SDM ataupun SDA (terutama APBD) yang mungkin saja tidak lagi relevan dengan kebutuhan pembangunan dalam suatu daerah. Untuk itu, sebaiknya seorang calon kepala daerah sebelum memutuskan maju dalam PRMILIHAN 2020 di suatu daerah, sebaiknya melakukan observasi atau kajian-kajian secara akademis untuk menjadi tolak ukur dalam program kampanye yang akan dilakukan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari Calon kepala daerah tersebut dari ketidakmampuan berbuat seperti yang sudah dikampanyekan. Sering sekali program program yang dikampanyekan tidak mampu direalisasikan karena memang tidak adanya ketersediaan dana untuk melakukan program tersebut.. Untuk merealisasikan semua (Minimal 90%) program program kampanye tersebut, tentunya Calon kepal

KPU Kab Merauke menyerahkan Berita Acara Hasil Pengecekan,dan penelitian atau verifikasi terhadap ijazah Paket C atas nama Herman Anitu.

Gambar
Foto KPU  serahkan Dokumen Ke Bawaslu Merauke Hari ini selasa tanggal 20 oktober Tahun 2020 pada pukul 13:49 WIT KPU Kab Merauke menyerahkan Berita Acara Hasil Pengecekan,dan penelitian atau verifikasi  terhadap ijazah Paket C atas nama Herman Anitu. Bahwa KPU  kab. Merauke telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor Register 02/PS.REG/33.09/IX/2020 yang amar putusannya sebagai berikut  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian  2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan dan penelit ian atau verifikasi terhadap paket C atas nama Herman Anitu kepada kepala satuan pendidikan yang mengeluar kan ijazah atau STTB  dengan menelusuri  lebih lanjut terkait administrasi  peserta didik pada buku induk dan atau sebutan lainnya,dalam waktu 7 hari kerja  3.memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja  terhitung sejak putusan dibacakan.  Berdasarkan Putusan diatas KPU Kab.Merauke telah melaksanakan putusan Bawaslu dan telah menyerahkan Hasil pengecekan

"PREMIUM SUNGGUH ANEH" di Kota Merauke

Gambar
Akun Fb. Malle Alomau Fokus di DRIVER Gojek Merauke dan masyarakat pada umumnya yang sulit menikmati BBM bersubsidi Jenis Premium di berbagai SPBU Kabupaten Merauke. Namum ada yang aneh di saat Kelangkaan BBM jenis Premium sejak Sepetember 2019 - Oktober 2020, tetapi kita masih bisa temukan dan tidak habis-habisnya BBM JENIS PREMIUM  di Kios-Kios Pengecer sepenjang jalan Kota Merauke.  Niat Pemilik Kios baik,  namum Mereka mendapat BBM Jenis Premium dari mana??? 🤔🤔🤔🤔🤔🤔🤔🤔😡😡😡😡🤬🤬🤬 Sedangkan masyarakat pada umumnya sulit mendapatkan BBM Jenis Premium di SPBU Kota dan sekitar Kota Merauke sejak September 2019 - Oktober 2020.  Saran kami,  SATPOL PP &  POLISI,  DPRD MERAUKE,  JANGAN HANYA TIDUR SEBAGAI WAKIL RAKYAT...  MASYARAKAT SUDAH BERDIAM SELAMA 1 TAHUN,  langkah Kongkritnya... Coba Swiping ke Agen Pengecer,  JANGAN HANYA BERNYANYI MEMBERIKAN PENCITRAAN PUBLIK UNTUK / DEMI HEGEMONI DENGAN MENGORBANKAN MASYARAKAT YANG SERING DISEBUT AKAR RUMPUT DI MOMEN PEMILIHAN LEGIS

Ditegaskan tidak ada pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah dapat merampas tanah rakyat

Gambar
SYAHMUHAR MZ.O. GEBZE SMSOS. M.AP Ditegaskan tidak ada pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah dapat merampas tanah rakyat. Dijelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya yaitu UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam UU Cipta Kerja, jika terdapat lahan dan rumah rakyat yang besertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan, akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu. "Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertipikat itu belum sepakat, maka tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut. Dalam proses konsultasi publik tersebut, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen sehingga praktek pengadaan tanah untuk kepentingan akan terselenggara dengan adil.