Ditegaskan tidak ada pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah dapat merampas tanah rakyat

SYAHMUHAR MZ.O. GEBZE SMSOS. M.AP

Ditegaskan tidak ada pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah dapat merampas tanah rakyat.


Dijelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya yaitu UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.


Dalam UU Cipta Kerja, jika terdapat lahan dan rumah rakyat yang besertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan, akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu.


"Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertipikat itu belum sepakat, maka tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut.


Dalam proses konsultasi publik tersebut, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen sehingga praktek pengadaan tanah untuk kepentingan akan terselenggara dengan adil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Lebih dekat Mengenal Sosok Rektor UNMUS DR.Beatus Tambaip.

Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan