KPU Kab Merauke menyerahkan Berita Acara Hasil Pengecekan,dan penelitian atau verifikasi terhadap ijazah Paket C atas nama Herman Anitu.
![]() |
Foto KPU serahkan Dokumen Ke Bawaslu Merauke |
Hari ini selasa tanggal 20 oktober Tahun 2020 pada pukul 13:49 WIT KPU Kab Merauke menyerahkan Berita Acara Hasil Pengecekan,dan penelitian atau verifikasi terhadap ijazah Paket C atas nama Herman Anitu. Bahwa KPU kab. Merauke telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor Register 02/PS.REG/33.09/IX/2020 yang amar putusannya sebagai berikut
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan dan penelit
ian atau verifikasi terhadap paket C atas nama Herman Anitu kepada kepala satuan pendidikan yang mengeluar
kan ijazah atau STTB dengan menelusuri lebih lanjut terkait administrasi peserta didik pada buku induk dan atau sebutan lainnya,dalam waktu 7 hari kerja
3.memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.
Berdasarkan Putusan diatas KPU Kab.Merauke telah melaksanakan putusan Bawaslu dan telah menyerahkan Hasil pengecekan berserta lampiran dokumen Buku Induk peserta didik ,Daftar kelulusan paket C,Data kelulusan Paket C PKBM Panbi Jakarta Pusat ,Tanda terima ijazah dan lain lain semua nya telah diserahkan Kepada Bawaslu Kab.Merauke.
Komentar