KPU Kab Merauke menyerahkan Berita Acara Hasil Pengecekan,dan penelitian atau verifikasi terhadap ijazah Paket C atas nama Herman Anitu.

Foto KPU  serahkan Dokumen
Ke Bawaslu Merauke

Hari ini selasa tanggal 20 oktober Tahun 2020 pada pukul 13:49 WIT KPU Kab Merauke menyerahkan Berita Acara Hasil Pengecekan,dan penelitian atau verifikasi  terhadap ijazah Paket C atas nama Herman Anitu. Bahwa KPU  kab. Merauke telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor Register 02/PS.REG/33.09/IX/2020 yang amar putusannya sebagai berikut 

1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian 

2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan dan penelit

ian atau verifikasi terhadap paket C atas nama Herman Anitu kepada kepala satuan pendidikan yang mengeluar

kan ijazah atau STTB  dengan menelusuri  lebih lanjut terkait administrasi  peserta didik pada buku induk dan atau sebutan lainnya,dalam waktu 7 hari kerja 

3.memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja  terhitung sejak putusan dibacakan. 


Berdasarkan Putusan diatas KPU Kab.Merauke telah melaksanakan putusan Bawaslu dan telah menyerahkan Hasil pengecekan berserta lampiran dokumen  Buku Induk peserta didik ,Daftar kelulusan  paket C,Data kelulusan Paket C PKBM Panbi Jakarta Pusat ,Tanda terima ijazah dan lain lain semua nya telah diserahkan Kepada Bawaslu Kab.Merauke.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Lebih dekat Mengenal Sosok Rektor UNMUS DR.Beatus Tambaip.

Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan