Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan

Oleh :

SYAHMUHAR M.ZEIN O, GEBZE, S.SOS. M.AP

(Tokoh Muslim Papua Wil.Adat Ha Anim)

Perjuangan untuk membentuk Propinsi Papua selatan, kurang lebih sudah berjalan dari tahun 2003-2004, diawali dengan adanya pemekaran wilayah kabupaten Merauke menjadi kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Boven Digoel, disaat kepemimpinan Bupati Jhon Gluba Gebze saat itu. Dan perangkat lainpun juga sudah di buat untuk memenuhi syarat adminstrasi maupun substansi dengan telah dibuat Tim pemekaran Propinsi Papua Selatan saat itu. Namun mengalami jalan buntu karena Belum ada komunikasi yang baik dari Propinsi Papua saat itu sebagai Propinsi Induk untuk suatu pemekaran dan aturan perundang undangan saat itu belum punya kekuatan yang kuat sehingga tidak ada ruang terbentuk Propinsi Papua Selatan saat itu.

Tetapi perjuangan itu tetap ada di Sanubari regenarasi kepemimpinan selanjutnya yaitu pemerintahan di wilayah Papua Selatan, baik di Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, kabupaten Mappi dan kabupaten Boven Digoel. Dan saat ini dukungan dari pemerintah pusat sudah sangat luar biasa karena melihat aspirasi masyarakat Papua selatan yang sudah cukup lama menunggu hal tersebut dan juga bukan hanya semata mata pemerintah pusat melihat aspirasi saja, tetapi potensi daerah pun dilihat.

Potensi daerah ini juga sangat menunjang untuk menjadi pertimbangan membentuknya satu Daerah pemekaran Propinsi, dan Luas wilayah Papua  sangat besar  dengan cakupan wilayah Papua yang kurang lebih 312.224 km2, untuk itu dimungkinkan membentuk propinsi Papua selatan. Adapun Potensi  yang merupakan penunjang pembangunan daerah Propinsi Papua Selatan nantinya jika terbentuk, dan potensi itulah yang akan dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), potensi yang menunjang Pembangunan, dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini:

(1).Potensi Wilayah Pertanian yang sangat luas,

(2). Potensi Wilayah Perkebunan yang luas pula,

(3). Potensi Wilayah Perikanan, rawa dan kali yang cukup banyak,

(4). Potensi Wilayah hutan dengan dibuatnya pariwisata hutan lindung,

(5). Potensi Budaya Yang sudah mendunia,

(6). Potensi pertambangan yang belum dieksplorasi,

(7). Potensi Daerah Perairan sebagai pusat ekonomi yang sangat strategis untuk wilayah lokal Papua Selatan maupun untuk wilayah jangkauan ke Propinsi di Pulau lainnya di Indonesia.

(8). Potensi daerah Perbatasan antara Indonesia dan PNG.

Dalam perkembangannya masih ada sebagian masyarakat yang kontras atau tidak setuju atas terbentuknya Propinsi Papua Selatan, namun hemat penulis sudah sangat tidak relevan lagi, untuk kita mau mengkritisi atas proses pembentukan Propinsi Papua Selatan ini, dengan berbagai argumentasi yang mengarah pada suatu pemikiran subjektif, artinya pemikiran ketakutan atas pembangunan yang akan  terjadi pasca terbentuknya Propinsi Papua Selatan, sehingga akan menyingkirkan Masyarakat Asli Papua Selatan (MAPS) dan pemikiran ketakutan, berikutnya adalah masyarakat asli Papua Selatan akan terdominasi dalam pemerintahan maupun pembangunan, dengan anggapan bahwa orang yang bukan Masyarakat Asli Papua Selatan akan tersingkir dalam roda kemajuan pembangunan di wilayah Selatan Papua ini. 

Justru menurut penulis pemikiran seperti ini sangat kerdil dalam artian; masyarakat Asli papua Selatan tidak mau adanya suatu pembangunan, hal inilah yang harus benar benar kita clierkan di tengah tengah masyarakat yang kontras pemekaran, karena motivasi rasa ketakutan adanya dominasi orang lain selain masyarakat asli Papua Selatan, sehingga mari kita mengikuti arah kebijakan pusat yang sudah sangat luar biasa ini diberikan kepada kita untuk membentuk suatu propinsi baru.  

Rasa Ketakutan yang menjadi momok sebagian masyarakat Papua Selatan ini, atas terwujudnya Pembentukan Propinsi Papua Selatan, sangat mempengaruhi jiwa maupun pemikiran mereka untuk menolak adanya pembentukan Propinsi Papua Selatan. Jika penulis tanggapi bahwa tidak boleh kita takut hal tersebut artinya jaminan akan aturan perundang undangan atas kekhususan daerah Papua ini, sudah sangat Clier terkait dengan perlindungan ataupun afirmasi eksen untuk kekhususan di wilayah Papua ini apalagi dengan  adanya Undang undang Otonom Khusus Papua Nomor: 02 Tahun 2021 ini, dan juga adanya aturan secara Nasional selain UU Otsus papua tersebut, terdapat jaminan adanya kekhususan dalam proses pembentukan Propinsi di wilayah daerah otonomi khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan Daerah khususnya diatur dalam pasal 30 yang berbunyi “ Bagi propinsi yang memiliki status  Keistimewaan dan/atau diberikan Otonomi Khusus, dalam pembentukan daerah selain ketentuan yang diatur dalam PP ini juga berpedoman pada peraturan perundang undangan yang memberikan status istimewa dan/atau otonomi khusus”.

Menyikapi persoalan masyarakat yaitu ketakutan akan terdominasi dalam gerak pembangunan dalam propinsi papua Selatan, sehingga timbulnya  penolakan terbentuknya Propinsi Papua Selatan, hemat penulis tidak perlulah kita takut dengan hal tersebut, justru dengan aturan yang sudah sangat afirmatif terhadap kekhususan Papua tersebut, itulah yang kemudian kita awasi dan control untuk benar benar mewujudkan nilai afirmatif untuk masyarakat asli Papua Selatan nantinya, karena didalam pasal 76 UU Otsus Papua Nomor 02 tahun 2021 ayat 4 dijelaskan bahwa pemekaran menjamin dan memberikan ruang kepada Orang asli papua. Sehingga dengan adanya aturan ini menjadi dasar control kita terhadap keterlibatan masyarakat asli Papua dalam pembangunan pasca pembentukan Propinsi Papua Selatan.

Perjuangan pembentukan propinsi papua ini sudah tidak bias dielakkan hal ini dilihat dari beberapa hal :

(1). Dukungan dari pemerintah Pusat baik Eksekutif dalam hal ini  Presiden dan lembaga legislative DPR RI, untuk secepatnya membentuk Propinsi Papua Selatan untuk kepentingan pemerataan pembangunan di wilayah Papua.

(2).Perangkat Aturan perundang undang yang membuka ruang yang sangat besar untuk terbentuknya propinsi Papua selatan.

Kajian Perangkat Hukum sekaligus dasar hukum Pembentukan Propinsi Papua Selatan.

Yang Pertama: 

rujukan ideal terdapat pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara prosedural dalam kerangka normatif terhadap pembentukan pemekaran suatu propinsi baru, harus melihat dari persyaratan dasar kewilayahan daerah dan persyaratan dasar kapasitas daerah, sebagaimana yang diatur dalam paragraf II (dua) UU tersebut, dilain sisi juga dalam pasal 35  ayat 4 huruf A mengisyaratkan adanya 5 kabupaten/Kota untuk membentuk 1 (satu propinsi). Di bagian lain juga yaitu bagian ke 4 UU tersebut mengatur terkait untuk kepentingan strategi nasional, pembentukan Pemekaran daerah berlaku untuk, daerah perbatasan, pulau pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI.

Dalam aturan ini, maka dapat di lihat terdapat hambatan dalam pembentukan Propinsi Papua selatan yaitu terkait dengan pemenuhan atas isyaratkan harus 5 Kabupaten atau kota yang terakomodir untuk membentuk satu propinsi. Namun dari sisi lain dilihat dari kepentingan strategis pembangunan nasional sangat sangatlah punya potensi untuk membentuk Propinsi Papua Selatan yaitu terkait pengecualian untuk beberapa kategori daerah. Dan Pemekaran Propinsi Papua Selatan berada pada kategori daerah tersebut yaitu sebagai daerah perbatasan, disamping itu juga dalam turunan berikutnya yaitu PP Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah  pada pasal 30 yang berbunyi “ Bagi propinsi yang memiliki status  Keistimewaan dan/atau diberikan Otonomi Khusus, dalam pembentukan daerah selain ketentuan yang diatur dalam PP ini juga berpedoman pada peraturan perundang undangan yang memberikan status istimewa dan/atau otonomi khusus”.

Jika berpegang pada kekuatan aturan ini belum kuat untuk membentuk Propinsi Papua Selatan, karena belum ada aturan konkrit untuk 4 kabupaten/kota dapat membentuk propinsi baru, namun terbuka ruang untuk pengembangan aturan dalam mengatur sesuai pemerataan pembangunan daerah khususnya daerah istimewa dan otonomi khusus.

Yang Kedua : 

dengan dinamika gejolak Masyarakat Papua atas evaluasi otonomi Khusus nomor 21 tahun 2001, dan juga adanya aspirasi pemekaran Propinsi Papua Selatan, maka dari itu lahirnya Undang Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 02 tahun 2021, dan memberikan angin segar untuk membentuk Propinsi Papua Selatan, hal tersebut terjelaskan dalam pasal 76 UU Nomor 02 tahun 2021 yang mempunyai maksud bahwa, ketika untuk kepetingan pemerataan pembangunan di wilayah Papua maka pemerintah dan DPR RI dapat melakukan pemekaran Propinsi Papua tanpa melalui proses ideal yang di atur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sehingga dengan dasar ini pemerintah pusat dapat mengeluarkan PP yang terkait dengan pembentukan Propinsi Papua dapat dimungkinkan dengan 4 daerah kabupaten atau kota, maka dengan demikian, kemudian akan di bentuk aturan perundang undangan dalam bentuk Undang undang (UU) untuk pembetukan Propinsi Papua Selatan.

Yang Ketiga: 

Ketika berbicara disaat telah terbentuk Propinsi Papua Selatan dan menepis rasa ketakutan sebagian masyarakat asli Papua selatan maka kewajiban berikut yang harus di lihat oleh pemerintah nantinya yaitu sesuai amanat  PP nomor 78 tahun 2007 pada pasal 24 dijelaskan terkait dengan pembinaan pemerintah pusat atas propinsi yang baru dibentuk yaitu ;

(1). Penyusunan perangkat daerah

(2). Pengisian personil

(3). Pengisian keanggotaan DPRD

(4). Penyusunan APBD

(5). Pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari propinsi

(6). Pemindahan personil, pengalihan aset, pembayaran dan dokumen

(7). Penyusunan umum tata ruang daerah

(8). Dukungan bantuan teknis infrastuktur penguatan investasi daerah.

Berdasarkan langkah pembinaan inilah yang perlu ada konsistensi keselarasan dengan amanat UU Otonomi Khusus Papua Nomor 02 tahun 2021, Pasal 76 pasal 4 yang menjelaskan bahwa pemekaran menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam hal ini masyarakat Asli papua Selatan.

Dengan demikian akan mengangkat harkat martabat masyarakat asli Papua Selatan sebagai tuan di negeri sendiri.

Demikian Kajian ini, semoga menjadi referensi untuk mendukung terbentuk Propinsi Papua Selatan, sehingga dapat dengan segera terwujud. Dan akan mempunyai dampak signifikan terhadap pembangunan daerah dan masyarakat, hal tersebut ,terlihat dalam bentuk :

(1). Rentang kendali birokrasi pemerintahan semakin pendek untuk komunikasi daerah ke Pusat

(2). Pemerataan pembangunan akan terlihat secara fisik maupun non fisik

(3). Perekrutan ASN dalam memenuhi kuota keperluan ASN di wilayah Propinsi Papua Selatan

(4). Pendistribusian ASN atau pejabat Struktural untuk jabatan jabatan Propinsi

(5). Secara otomatis masyarakat akan terlayani dengan baik sehingga masyarakat akan sejahtera lahir dan batin. Amin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Lebih dekat Mengenal Sosok Rektor UNMUS DR.Beatus Tambaip.