Postingan

Pernyataan sikap CENDIKIAWAN PAPUA NAHDATUL ULAMA WILAYAH ADAT ANIMHA, terhadap Tanggapan Positif dan Negatif dari Pernyataan MENTERI AGAMA RI, terkait Pengeras Suara Masjid perlu diatur.

Gambar
Dengan berbagai macam tanggapan yang beredar di dunia online, terkait tanggapan publik terhadap pernyataan Menteri Agama, Gus Yaqut Kholil Qoumas, yang menuai banyak tanggapan negatif seolah Menteri Agama membandingkan suara yang keluar dari Toa masjid dengan suara gonggongan anjing. Namun adapula tanggapan yang sangat baik terkait dengan melihat pernyataan Menteri Agama sebagai penegasan terhadap suatu nilai toleransi antar umat beragama. Melihat dari kedua pandangan publik; dari sisi negatif dan positifnya. Kami Cendikiawan Papua NU Wilayah Adat AnimHa, menilai bahwa : Bagi yang berpandangan negatif tentunya, mereka ini adalah para kaum yang tentunya hanya melihat nilai Islam dari sisi luaran saja (Syariatnya), artinya tidak memaknai nilai hakekat dari pernyataan Menteri Agama tersebut, tudingan yang terjadi hanya kepada sisi luaran (Kalimat) penyampaian  Menteri agama, tanpa mereka memaknai nilai hakekat dari pernyataaan menteri agama tersebut, sehingga mereka sangat tendensius untu

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Gambar
Oleh :  Syahmuhar M.Z.O.Gebze, S. Soss, M.AP. (Komisioner KPU Kabupaten Merauke) Kabarnya gugatan (Kaltara Aktual.com: 5/01/2022) atas UU. RI. No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota, khususnya pada pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) yang berbunyi : Ayat (7) Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan Pada bulan November 2024. Selanjutnya akan di digugat untuk di uji materil di Mahkamah Konstitusi RI, dan sudah masuk dalam daftar perkara No.67/PUU/XIX/2021 dan teragendakan, akan disidangkan pada Pukul 13.30 WIB, hari senin tanggal 10 Januari 2022. Yang didalam terdapat alasan alasan gugatan untuk di uji ma

MENGGUGAT OCEHAN KETUA PW NU PAPUA YANG TIDAK MENDASAR, DAN KESERTAANNYA MENGIKUTI SELEKSI CALON MRP PAPUA.

Gambar
Oleh: Syahmuhar M Z Ongeo Gebze, S. Sos. M. AP. Koord. Perkumpulan  Cendikiawan Muslim Papua  Wil. Adat Anim-Ha. Gaung Mukhtamar NU tahun 2021 telah di kumandangkan akan dilangsungkan di Propinsi Lampung di bulan desember ini. Tentunya pra pelaksanaan mukhtamar tersebut banyak isu isu yang mempengaruhi proses pelaksanaan mukhtamar tersebut.  Salah satunya di kumandangkan oleh ketua PW NU Papua “Toni Wanggai”, terkait hujatan yang tidak mendasar atas tuduhan terhadap Menteri Agama RI, Gus Yaqut Cholil Qoumas (dalam pemberitaan media masa) dirilis dalam pemberitaan tersebut, yaitu : Dinilai Gus Yaqut tidak memberikan sikap teladan kepada umat atau warga Negara. Menuduh Gus Yaqut sebagai Menag menekan peserta Mukhtamar NU di Lampung. Menilai Gus Yaqut mempunyai kinerja buruk sebagai menteri Agama Menuduh Gus Yaqut sering membuat kegaduhan dan memultitafsirkan di masyarakat sejak duiduki jabatan sebagai Menteri Agama. Menduga bahwa adanya arogansi kekuasaan yang sangat kental dan menyalahg

Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan

Gambar
Oleh : SYAHMUHAR M.ZEIN O, GEBZE, S.SOS. M.AP (Tokoh Muslim Papua Wil.Adat Ha Anim) Perjuangan untuk membentuk Propinsi Papua selatan, kurang lebih sudah berjalan dari tahun 2003-2004, diawali dengan adanya pemekaran wilayah kabupaten Merauke menjadi kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Boven Digoel, disaat kepemimpinan Bupati Jhon Gluba Gebze saat itu. Dan perangkat lainpun juga sudah di buat untuk memenuhi syarat adminstrasi maupun substansi dengan telah dibuat Tim pemekaran Propinsi Papua Selatan saat itu. Namun mengalami jalan buntu karena Belum ada komunikasi yang baik dari Propinsi Papua saat itu sebagai Propinsi Induk untuk suatu pemekaran dan aturan perundang undangan saat itu belum punya kekuatan yang kuat sehingga tidak ada ruang terbentuk Propinsi Papua Selatan saat itu. Tetapi perjuangan itu tetap ada di Sanubari regenarasi kepemimpinan selanjutnya yaitu pemerintahan di wilayah Papua Selatan, baik di Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, kabupaten Mappi dan kabupate

BELA GUS YAQUT, MUHAR ZEIN GEBZE:TOKOH MUSLIM PAPUA ANGKAT BICARA (POLEMIK; KEMENAG HADIAH NEGARA UNTUK SIAPA ?...)

Gambar
Oleh:  SYAHMUHAR M Z O GEBZE, S.SOS.M.AP Bermula dari diskusi Webinar Internasional yang diselenggarakan oleh TVNU, yang salah satu pembicaraannya adalah Gus Yaqut selaku Menteri Agama. Ada suatu penjelasan yang disampaikan oleh Gus Yaqut tentang suatu moment diskusi terkait dengan internal kementerian Agama yang Gus Yaqut sedikit mengkritisi tentang pemaknaan slogan kementerian agama yaitu IKLAS BERBAKTI, yang dikritisi saat momen diskusi internal itu adalah terkait kata ikhlas yang menurut Gus Yaqut bahwa keikhlasan seseorang itu tidak bisa ditulis, tapi ada di dalam hati, sehingga hal tersebut menjadi perdebatan saat itu yang kemudian berkembang sampai sejarah berdirinya Kementerian Agama, dan saat itu ada yang berkomentar bahwa kementerian agama itu hadiah negara untuk umat Islam, karna terjadi perdebatan terkait dengan ada yang tidak setuju bahwa kemenag adalah hadiah negara  untuk semua agama, akhirnya Gus Yaqut memprotes sebenarnya bukan hadiah untuk umat Islam tetapi hadiah unt