Analisa Spekulatif; PLH Gubernur Papua

 


OLEH :Syahmuhar O Gebze

Tokoh Muda Muslim Papua wilayah adat Malind Anim Dan juga kader Ansor Merauke

Melihat dinamika politik Papua yang komprehensif, bahwa :

1. Adanya kefokusan pemerintah pusat untuk mengusut Pendanaan Otsus yang selama ini bergulir di propinsi Papua.

2. Adanya evaluasi  UU Otsus Papua.

3. Adanya ruang dari Otsus hasil evaluasi untuk pemekaran sebuah propinsi Papua Selatan dalam waktu dekat.

4. Akhir masa jabatan gubernur sudah dekat.

Sehingga hemat kami, pemerintah propinsi dalam hal ini gubernur perlu standby untuk pengurusan semua hal tersebut. Jika beliau sakit dan diobati di luar Papua,maka dampaknya pelayanan hal hal urgen terkait dgn persoalan yg sementara ini lagi di urus di Papua akan menjadi stagnan karna yg jelas wakil Gubernur sudah wafat dan juga sekda serta para asisten gubernur punya keterbatasan kewenangan untuk pengurusan hal hal yg prinsip dalam birokrasi pemerintahan di Papua,untuk itu logiganya; stagnanisasi dalam pelayanan publik yg terjadi, jangan sampai berlarut dan merugikan masyarakat Papua sendiri, karna hal hal menyangkut proses birokrasi menuju pada evaluasi akhir dalam, hal ini pertanggungjawaban gubernur, sangat diperlukan dan masa jabatannya pun sangat dekat Skali masa habis periodisasi gubernur Papua. Sehingga langkah kebijakan pemerintahan pusat yg diambil adalah sesegeranya menerbitkan surat PLH Gubernur sehingga menjadi dasar untuk suatu pengurusan hal hal prinsip menuju akhir masa jabatan dan seluruh pengurusan yang ada didepan mata dan akan segera di sahkan oleh pemerintah pusat terkait Otsus dan Pemekaran propinsi Papua Selatan.

Sehingga gubernur harus benar benar tertib, dalam semua proses yg sudah diambil langkah, oleh pemerintah pusat, atas aspirasi sebagian besar masyarakat Papua selatan yang notabene sudah menanti adanya pemekaran wilayah tersebut. Kebijakan yg diambil oleh pemerintah dalam hal pemekaran propinsi karena mengaju pada UU 23 tahun 2014 yang mengatur tentang kepentingan strategis nasional, yang sudah sangat tepat, guna percepatan pembangunan di daerah Papua.

Demikian tulisan ini semoga menjadi referensi kita bersama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Lebih dekat Mengenal Sosok Rektor UNMUS DR.Beatus Tambaip.

Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan