Masukan Kepada Forkopinda Merauke; Terkait Sistem Keamanan VS Minuman Keras berlebel dan Lokal


Oleh: 
SYAHMUHAR.M.Z.O.GEBZE, S.SOS.M.AP.
CENDIAKIAWAN MUDA MUSLIM MALIND ANIM MERAUKE

Minuman keras memang merupakan pemicu tindak kriminal di kabupaten Merauke, karena bedasarkan data di Lapas klas 2B Merauke, sebagian besar narapidana yang melakukan tindak pidana sekitar kurang lebih 75% sampaikan dengan 85% tindak pidana yang di lakukan itu karena diawali dengan mabuk mabukan. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa setiap persoalan kriminal yang terjadi di Merauke, di karenakan karna minum minuman keras alias mabuk mabukan, apalagi kasus HAM yang cukup viral kemarin   disinyalir oknum aparat Mengamankan orang Mabuk yang melakukan keadaan tidak nyaman di salah satu warung makanan di Kota merauke. Dan beberapa kasus pidana sebelumnya yang terjadi di kabupaten Merauke, dikarenakan juga meminum minuman keras alias mabuk mabukan di kota Merauke.

Benar kiranya di minimalisir di tingkat kios kios berijin untuk menjual minuman keras, tetapi yang terjadi, saudara saudara kita ini, mabuknya menggunakan istilah TAPONG, ini artinya mereka membuat minuman keras dengan mudah dan bahan bahannya terjual bebas, seperti gula, fernipan(bibit roti), dari bahan ini dapat di olah dengan air yang kemudian di fermentasikan menjadi minuman beralkohol. Sehingga sangat mudah untuk mereka bisa minum minuman keras tanpa mengeluarkan uang yang banyak, cukup dengan  membeli gula satu kilo gram, dan fernipan secukupnya, lalu di gabungkan di air, lalu di aduk aduk hingga merata dan dibiarkan membusuk sampai dengan 2 atau 3 hari baru di konsumsi, sungguh aneh bukan!..,situasi fakta yang terjadi di Merauke khususnya di kalangan anak anak muda Merauke yang suka bikin onar di pinggir jalan kebanyakan mengkonsumsi yang namanya TAPONG,

Sehingga dari penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa untuk meminimalisir minuman keras di Merauke tidak hanya menekan para penjual minuman berlebel atau berijin, tetapi yang menjadi masalah adalah yang produksi lokal itu alias TAPONG. sehingga bagi saya sebagai pengamat kantibmas kabupaten Merauke, persoalan yang paling perlu mendapat perhatian adalah efek dari mabok ini, bukan dari dia dapatkan minuman dari mana....artinya perlu ada sistem pengaman yang cukup rapi sampai di tingkat RT/RW di setiap kelurahan/kampung di Kabupaten Merauke, dan garis koordinasinya jelas, terstruktur, hingga sampai ke Polsek masing masing distrik. Dan perlu mendapatkan pendanaan keamanan yang di danai oleh APBD untuk mengaktifkan siskamling di masing masing lingkungan. Faktor keamanan ini menjadi penting karna  fondasi bagi bidang kehidupan lainnya terutama ekonomi masyarakat adalah keamanan atau kenyamanan. 

Di kabupaten Merauke ini selain perspektif keamanan dari sisi minuman keras, dari sisi teroris juga bisa di antisipasi dengan sistem keamanan yang terstruktur dengan rapi. 

Sehingga harapan kami masyarakat kabupaten Merauke, dengan adanya sistem keamanan yang terpadu lintas institusi di daerah, Satpol PP, Polri/TNI, dan juga Polisi masyarakat(POLMAS) di masing masing lingkungan, sehingga kalau di jalankan dengan efektif saya yakin seyakin yakinnya kemanan akan selalu terkontrol dengan baik karna sistem pengamanan yang di bangun; terorganisir, terstruktur dengan rapi hingga RT/RW, dan jaminan keamanan masyarakat akan terasa nyaman terasa. Maka disitulah kredit point kepada para pimpinan daerah terkhusus bagian pengamanan, dan masyarakat angkat jempol dan menyampaikan pimpinan  Kabupaten Merauke. mantap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Lebih dekat Mengenal Sosok Rektor UNMUS DR.Beatus Tambaip.

Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan