MENDESAK BUPATI ROMANUS MBARAKA SEGERA MENGAMBIL KENDALI PEMBENTUKAN PPS,PASCA UU OTSUS DI TETAPKAN PRESIDEN JOKOWI



Oleh:
ALFI SAHRI
Ketua GP. Ansor Merauke

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Merauke mengapresiasi kinerja DPR RI dan Pemerintah RI dengan disahkannya perubahan kedua terhadap Undang – undang Otonomi khusus nomor 21 Tahun 2001 oleh Presiden Indonesia Ir.H.Joko Widodo menjadi Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 21 Juli 2021.

Bagi GP.Ansor Undang-undang yang baru disahkan ini lebih kepada upaya pemerintah 

mensejahterakan masyarakat Papua lebih khusus masyarakat asli Papua, ini sama artinya Undang-undang membawa arus perubahan yang besar menuju satu era kebangkitan, kemandirian dan kesejahteraan orang asli papua dalam NKRI.

Penambahan dana Otsus harus dijadikan focus perhatian oleh setiap kepala daerah baik Bupati maupun Walikota dalam pengelolaan yang benar-benar menjalankan tata kelola keuangan dan pemanfaatan yang sebesar-besarnya mewujudkan kesejahteraan OAP dalam NKRI.

Dalam hal peran aktif OAP dibidang politik pada dewan perwakilan di daerah Undang-undang baru ini telah memberikan ruang kepada OAP dengan mekanisme pengangkatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Kota.Hal ini berkaitan erat dengan keterwakilan unsur OAP di dalam keanggotaan DPR di daerah.

Terkait dengan aspirasi pemekaran atau pembentukan DOB Undang-undang ini pun telah memberikan ruang untuk mewujudkan aspirasi tersebut.Tentunya perubahan-perubahan yang terjadi dalam Undang-undang Otsus ini telah melalui evaluasi yang cukup panjang sehingga langkah yang diambil oleh pembentuk Undang-undang benar-benar merupakan solusi kongkrit.

Khususnya bagi rakyat Indonesia yang hidup di wilayah selatan papua wajib menyambut kehadiran Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 ini dengan baik dan penuh kebahagiaan,karena penantian dan perjuangan yang begitu panjang dalam mewujudkan propinsi baru akan berakhir dengan terbentuknya Propinsi baru Papua Selatan.

Pemerintah kabupaten Merauke dalam hal ini Bupati Kabupaten Merauke wajib mengambil peran terdepan sebagai inisiator atau pencetus ide pembentukan Propinsi Papua Selatan, yang mana kita semua sama tahu bahwa sejak pemerintahan Bupati Drs.Johanes Gluba Gebze telah dimulai pemekaran dengan terbentuknya 3 Kabupaten baru di wilayah selatan papua yaitu Boven Digoel,Mappi dan Asmat.

Dan saat ini Bupati Merauke Drs.Romanus Mbaraka,MT wajib berada pada posisi terdepan sekaligus memegang Kendali terbentuknya Propinsi Papua Selatan bersama-sama dengan 3 Bupati lainnya, karena Undang-undang Otsus yang baru ini telah memberikan peluang besar yang sekaligus menjadi pintu masuk untuk segera terwujudnya harapan dan keinginan besar dari rakyat Papua Selatan untuk memiliki Propinsi sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Lebih dekat Mengenal Sosok Rektor UNMUS DR.Beatus Tambaip.

Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan