CORONA COVID-19 INSYAALLAH AKAN BERAKHIR PADA BULAN RAMADHAN INI

*"CORONA COVID-19 INSYAALLAH AKAN BERAKHIR PADA BULAN RAMADHAN INI"*
Apakah yang mendasari prediksi ini?
Begini....
Dalam kitab Musnad imam ahmad juz 8 hal. 330 no hadist 8476 kanjeng Nabi dawuh:

عن ابى هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم اذا طلع النجم ذا صباح رفعت العاهة 

Dari abu huroiroh R.A, beliau ngendikan : Rasulullah ngendiko : " ketika terbit sebuah bintang pada suatu pagi maka 'Ahah' akan diangkat"

Bintang yg bagaimanakah? Lalu apakah maksud 'ahah' itu?

Dalam bulughul amani syarah dari kitab fathurrobbani ( syarah dari kitab musnad ahmad) juz 20, hal. 13

النجم يعني الثريا

Maksud dari bintang dalam hadist ini adalah bintang "tsuroyya"

Kemudian apakah 'ahah' itu?

العاهة تشمل المرض والوباء فى النفس اوالمال

Dan yg dimaksud "ahah" adalah meliputi sakit, wabah baik yg menimpa manusia ataupun tanaman (kata awil mali di sini adalah bima'na tanaman)

Dlm kitab jamiushogir juz 1, hal. 236 dengan nmr hadist 1574. Atau lebih sering dikenal dengan sebutan kitab Jim Shod kalau dikalangan pesantren terutama lirboyo, diperjelas oleh hadist lain :

قال النبي صلى الله عليه وسلم "اذا طلعت الثريا امن الزرع من العاهة" عن ابي هريرة 

"Disaat terbit tsuroyya maka tanaman akan aman dari 'ahah'" 

Nah lalu coba kita fokus pada "tsuroyya" kapan bintang tsuroyya itu akan muncul?

Dalam kitab At tanwir syarah jami'ushoghir alias jim shod, juz ke 2 hal. 132 diterangkan :

والمراد من طلوعها طلوعها عند الصبح وذلك فى العشر الاوائل من ايار 

( ايار bacanya ayaro karena ghoiru munshorif )

" terbitnya bintang tsuroya adalah saat pagi, pada 10 hari pertama dari bulan ayaro "

Lalu bulan apakah bulan ayaro itu?

أيار هو الشهر الخامس من شهور السنة الميلادية حسب الأسماءالسريانية المستعملة في المشرق العربي

"Ayaro adalah bahasa atau istilah dari bahasa suryani dalam menyebut bulan ke 5 masehi"

Nah pada tahun ini bulan ramadhan adalah melewati bulan mei, yaitu bulan ke 5 masehi. InsyaAllah wabah ini akan segera diangkat oleh Allah SWT. Amiiin

والله اعلم

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Lebih dekat Mengenal Sosok Rektor UNMUS DR.Beatus Tambaip.

Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan