Tanaga Kesehatan Layakkah di Makamkan di Taman Makam Pahlawan???



Pemerintah sering menyebut jika Tenaga Kesehatan adalah "Pahlawan Kemanusian", karena mereka garda terdepan dalam menangani pasien/warga masyarakat entah berstatus ODP, PDP lebih-lebih suspect Covid-19. 

Pertanyaan yang mengemuka: kenapa sampai ada warga masyarakat menolak pemakaman tenaga kesehatan yang kata pemerintah sebagai " Pahlawan Kemanusiaan"  yang MD karena tertular dari pasien positif Covid-19 yang mereka rawat? ?? Apakah pemerintah dalam hal ini lalai dan tidak serius dalam memberikan jaminan pemakaman, padahal pemerintah sudah banyak mengeluarkan surat Himbauan, sosialisasi, dlsb-nya. Apakah memang warga penolak yang sudah "mati nuraninya".

Dulu... Masih ingatkah kita pelajaran SD: pahlawan adalah orang yang berjasa melawan penjajah sehingga mengorbankan jiwa harta bendanya untuk memerdekakan rakyat Indonesia. Dan gugur di medan peperangan. Itu jelas musuhnya ada & kelihatan di depan mata (Red: Belanda). Akan tetapi kalau Corona ini semua meyakini adalah " MUSUH TIDAK TERLIHAT" akan tetapi jelas ada keberadaannya dan mangancam jiwa raga rakyat Indonesia. 

Sehingga saya rasa tidak berlebihan jika pemerintah menyediakan layanan dan tempat khusus untuk pemakaman bagi tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas mulia melawan "PENJAJAH TAK KASAT MATA" yaitu CORONA yang mengancam jiwa raga bangsa Indonesia. Dan sudah selayaknya pemerintah sudah harus memberikan insentif baik tanda jasa, santunan dan dana pensiun. 

Dan bagi siapa saja warga masyarakat yang masih menolak pemakaman jenazah tenaga kesehatan seperti yang baru-baru ini terjadi di SEWAKUL Bandarharjo Ungaran Barat Kabupaten Semarang: aparat penegak hukum harus tegas mencari provokator dan menindaknya. Sehingga para provokator penolak ini bisa di hukum. Dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat "ngono yo ngono tapi ojo ngono". Ingat pesen MUKIDI " manusia tercipta dari tanah, jika ada manusia suka bikin onar berarti dia tercipta dari TANAH SENGKETA".

#LBHAnsorJateng
#TegakkanKeadilanUntukSemua
#TenagaKesehatanPahlawan
#PenolakJenazahHukumBerat
#CoronaMinggat
Sumber akun FB. Taufiq Hidayat (LBH Ansor Jawa Tengah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEKUENSI PENATAAN DEMOKRASI DI INDONESIA; JAWABAN ATAS GUGATAN UU NO.10/2016 Psl. 201 Ayat.(7)(8) DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Lebih dekat Mengenal Sosok Rektor UNMUS DR.Beatus Tambaip.

Langkah Menuju Pembentukan Propinsi Papua Selatan